“Ketidakprofesionalan Law Enforcer Dalam Penindakan Pelanggaran ETLE”


 “Ketidakprofesionalan Law Enforcer Dalam Penindakan Pelanggaran ETLE”

Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem lalu lintas yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. Teknologi ini mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas yang terjadi. ETLE juga merupakan program dari Korlantas Polri untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas yang dianggap berguna untuk mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berkendara. 

Hadirnya ETLE untuk menggantikan dan membantu Tugas Polisi lalu lintas dalam menindak pelanggaran kendaraan di jalanan seharusnya dapat menjadikan masyarakat lebih tertib berkendara, namun pada kenyataannya berbanding terbalik sehingga menimbulkan fenomena-fenomena negatif di tengah masyarakat. Salah satu contohnya adalah ramainya media-media digital dan konvensional memberitakan masyarakat melepas plat kendaraan. Fenomena ini timbul karena prosedur penilangan ETLE yang tidak tepat sasaran dan membingungkan. Masyarakat menganggap prosedur penilangan dan pemberian denda belum sesuai dengan ketentuan PP Nomer 80 tahun 2012 Pasal 28 ayat 3, dimana PP ini mengatakan bahwa surat tilang disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam persidangan.

Contoh kasus yang dapat dilihat dan  sedang berkembang di masyarakat yaitu, pihak kepolisian yang mengirimkan surat penilangan terhadap pihak yang telah memperjualbelikan motornya secara sah dan juga munculnya kasus salah tilang, permasalahan ini menjadi salah satu pemicu terjadinya fenomena negatif di masyarakat.  Secara tidak langsung, masyarakat telah dirugikan oleh pihak kepolisian dan juga masyarakat akan menganggap bahwa pihak kepolisian melakukan tindak pidana pungli. Kebiasaan atau fenomena ini akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, tak hanya kerugian tetapi juga kesadaran masyarakat mengenai hukum yang harusnya berlaku dan menjadi hak dasar sebagai warga negara mereka menjadi hilang.

Seharusnya pihak kepolisian bercermin pada Undang – Undang Nomer 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 yang menegaskan bahwa tujuan dari kepolisian itu adalah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat sehingga ketentraman didalam masyarakat itu terwujud.

Hal ini juga diatur dalam Undang – Undang Nomer 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 13 bagian B yaitu : 

”Tugas dari Kepolisian Republik Indonesia adalah melaksanakan tugas Kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan perundang – undangan.”

Dari kedua Undang – undang ini, sudah sangat jelas menjelaskan tujuan dan fungsi kepolisian yang dimana kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus memperhatikan semangat penegakan hukum dan keadilan. Karena pada akhirnya, akan percuma jika Undang undang tersebut dibuat jika tidak dijalankan dan tidak ditertibkan kepada pihak yang bersangkutan.

Salah satu kelemahan ETLE yaitu tidak mampu menindak kendaraan bermotor yang tidak memiliki pelat nomor. Jika kita bercermin kembali pada penilangan manual dimana pihak kepolisian melakukan tindak penilangan secara langsung di jalanan. Penulis menganggap pelaksanaan tilang manual lebih optimal dan efektif daripada ETLE, karena tilang manual lebih langsung menyentuh permasalahan dari fenomena – fenomena negatif yang sedang berkembang. Sebab pada akhirnya yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kepastian hukum didalam masyarakat itu sendiri dan seharusnya polisi sebagai pelaksana atau law enforcement harus menjamin hal tersebut.

Penulis melihat fenomena negatif di tengah masyarakat yang disebabkan oleh prosedur penilangan ETLE yang belum sesuai dengan PP/80/2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 28 Ayat 3 dan jika melihat dari perbandingan diatas. Yang pertama, ETLE lebih baik dan optimal jika digunakan untuk merekam dan menyimpan data kecelakaan lalu lintas yang telah terjadi di jalan daripada digunakan untuk merekam kesalahan pengguna lalu lintas dalam berkendara, yang kedua yaitu harus ada langkah konkrit yang mewajibkan pihak Kepolisian Republik Indonesia agar bisa menjalankan prosedur penilangan menjadi lebih baik dan optimal berdasarkan PP/80/2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 28 ayat 3.  

Langkah konkrit atau langkah nyata yang dimaksud adalah saat pihak Kepolisian mengirimkan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas seharusnya hanya sebagai konfirmasi terlebih dahulu. Pada akhirnya, Penulis menarik sebuah kesimpulan kalau Pihak Kepolisian dalam menjalankan tugasnya belum sesuai prosedur dan ketentuan Undang – undang, sehingga menghadirkan fenomena – fenomena negatif ditengah masyarakat. Karena kembali lagi kalau kita bicara tentang law enforcement, maka pihak kepolisian harus menjamin hal tersebut sebagai aparat penegak hukum.

Hemat penulis, ternyata kepastian hukum dalam  masyarakat telah kehilangan makna, sepatutnya asas ubi societas ibi ius: wherever there is society, there is law terjadi ditengah – tengah masyarakat dan kesemuanya ini harus segera ditertibkan secara komprehensif dan progresif karna penyelesaiannya juga akan membuktikan kualitas organisasi kepolisian itu sendiri terutama demi menjaga konsistensi Etika Polri terkait hubungan dengan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2006 dan juga pihak kepolisian harus memiliki kesadaran hukum dalam menjalankan tugasnya agar masyarakat dapat merasa bahwa hukum dapat bekerja secara efektif. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian yang anjlok akan sulit segera terentaskan dan fenomena – fenomena negatif yang terjadi akan terus berlanjut. Bukankah pihak kepolisian seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan menjadi teladan bagi masyarakat ? atau hanya ingin menjadi pihak yang ”berseragam” ?


Penulis : Argaviratama  (Kader LPM Hitam Putih)

Instansi : Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Fasilitas kampus kurang memadai, tiba-tiba UKT naik? (Manipulasi Berkedok Regulasi)"

"Keterlambatan Penginputan Nilai di SIAKAD, Mahasiswa Keluhkan Kinerja Birokrasi FH-UNTAD"

"Mahasiswa Keluhkan Kehilangan Barang, Akses dan Keamanan Kampus Dipertanyakan".